Skip Navigation
Indonesia @lemmy.ml

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta

www.tempo.co

Just a moment...

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.

Poin-poin utama:

Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Dihukum 4 tahun 6 bulan penjara Denda Rp 750 juta Jika denda tidak dibayar, tambahan 6 bulan penjara

1 comments