Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta
www.tempo.co
Just a moment...
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.
Poin-poin utama:
Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Dihukum 4 tahun 6 bulan penjara Denda Rp 750 juta Jika denda tidak dibayar, tambahan 6 bulan penjara