Skip Navigation
Indonesia @lemmy.ml

KPU Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah - Jawa Pos

www.jawapos.com

Just a moment...

Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:

  1. Foto kopi KTP dan akta kelahiran
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Tanda terima laporan harta kekayaan
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
  7. Fotokopi NPWP
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/ PKI
  14. Surat pernyataan bermaterai kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD
1 comments