KPU Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah - Jawa Pos
KPU Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah - Jawa Pos
www.jawapos.com
Just a moment...
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
- Foto kopi KTP dan akta kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan
- Tanda terima laporan harta kekayaan
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
- Fotokopi NPWP
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/ PKI
- Surat pernyataan bermaterai kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
- Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD